» Hukum Shalat TARAWIH Bagi Wanita
✽ Shalat Taraweh hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Dan yang lebih utama bagi para wanita adalah melakukannya di rumah.
✽ Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Jangan kalian melarang isteri-istri kalian ke masjid.Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
(HR.Abu Daud)
Semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri,hal itu lebih baik lagi.
Sebagaimana sabda Nabi صلى اللّه عليه وسلم
“Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tengah.
Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya,lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.
”(HR.Abu Daud)
Bahkan Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم
pernah bersabda,kepada Ummu Humaid ketika dia ingin shalat bersama beliau,
وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي
“Shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu,
dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu ,
dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu,
dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di MASJIDKU.
(HR.Ahmad)
✽ Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid..
Namun kedatangan para wanita ke masjid, hendaknya dengan syarat:
☑ Memakai hijab secara sempurna
☑ Tidak menggunakan wewangian
☑ Mendapat izin dari suaminya / walinya.
Hendaknya ketika pergi, seorang wanita tidak melakukan perkara haram.Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi,bahkan hal itu justru diharuskan
:::: Semoga bermanfaat :::: – with Bunga
View on Path