“Islam mulai didakwahkan dalam keadaan asing di kalangan umat manusia, dan Islam nantinya di belakang hari akan kembali kepada keasingannya. Maka beruntunglah “Al-Ghurabaa” yakni orang-orang yang di anggap asing oleh lingkungannya (karena menjalankan ajaran Islam yang sudah tidak dikenal lagi oleh keumuman orang, -pent).
Para shahabat bertanya, Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mereka yang melakukan gerakan ishlah (perbaikan) ketika terjadi kerusakan perangai pada keumuman manusia.”

(HR. Al-Imam Abu Bakar Al-Aajurri dalam Al-Ghuraba’ minal Mu’minin hal. 23, dan At-Tirmidzi dalam Kitabul Iman bab 13 dan beliau berkata “Hadits ini hasan shahih gharib”, Al-Baihaqi dalam “Az-Zuhdul Kabir” no. 198 hal. 114, Al-Haitsami dalam “Majma’uz Zawaa’id” 7/278)

Via grup whatsapp “Madrasah Salafiyyah” – with Yanti

View on Path

tidak pernah suka namanya madu. madu lokal sampe kemasan macam as-shiffa sekalipun. tapi coba madu yaman, مَاشَآءَاللّهُ ….
nikmatnyooooooo 😍😍😍😍

View on Path

jadi semua huruf E jadi O sama Aiko. tante jadi Tanto, ganteng jadi gantong, belakang jadi bolakang, okefix, ini anak orang Sulawesi totto’.

View on Path

» Hukum Shalat TARAWIH Bagi Wanita

✽ Shalat Taraweh hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).

Dan yang lebih utama bagi para wanita adalah melakukannya di rumah.

✽ Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Jangan kalian melarang isteri-istri kalian ke masjid.Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”

(HR.Abu Daud)

Semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri,hal itu lebih baik lagi.

Sebagaimana sabda Nabi صلى اللّه عليه وسلم

“Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tengah.

Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya,lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.

”(HR.Abu Daud)

Bahkan Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم
pernah bersabda,kepada Ummu Humaid ketika dia ingin shalat bersama beliau,

وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي

“Shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu,

dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu ,

dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu,

dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di MASJIDKU.

(HR.Ahmad)

✽ Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid..

Namun kedatangan para wanita ke masjid, hendaknya dengan syarat:

☑ Memakai hijab secara sempurna
☑ Tidak menggunakan wewangian
☑ Mendapat izin dari suaminya / walinya.

Hendaknya ketika pergi, seorang wanita tidak melakukan perkara haram.Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi,bahkan hal itu justru diharuskan

:::: Semoga bermanfaat :::: – with Bunga

View on Path

Pertanyaan:Benarkah tidur orang yang puasa bernilai ibadah?

Jawaban:Hadis tentang “tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah” merupakan HADIST YANG TIDAK BENAR. Hadis ini diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu ‘anhu. Hadis ini juga disebutkan Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, 1:242. Teks hadisnya,“Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalnya dilipatgandakan.”Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang bernama Ma’ruf bin Hassan dan Sulaiman bin Amr An-Nakha’i. Setelah membawakan hadis di atas, Al-Baihaqi memberikan komentar, “Ma’ruf bin Hassan itu dhaif, sementara Sulaiman bin Amr lebih dhaif dari dia.”Dalam Takhrij Ihya’ Ulumuddin, 1:310, Imam Al-Iraqi mengatakan, “Sulaiman An-Nakha’i termasuk salah satu pendusta.” Hadis ini juga dinilai dhaif oleh Imam Al-Munawi dalam kitabnya, Faidhul Qadir Syarh Jami’us Shaghir. Sementara, Al-Albani mengelompokkannya dalam kumpulan hadis dhaif (Silsilah Adh-Dhaifah), no. 4696.Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin, terutama para khatib, untuk memastikan kesahihan hadis, sebelum menisbahkannya kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita kita boleh mengklaim suatu hadis sebagai sabda beliau, sementara beliau tidak pernah menyabdakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memperingatkan,“Sesungguhnya, berdusta atas namaku tidak sebagaimana berdusta atas nama kalian. Siapa saja yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia siapkan tempatnya di neraka.” (H.r. Bukhari dan Muslim)Allahu a’lam.Tanya-jawab ini disadur dari Fatwa Islam (http://www.islam-qa.com/ar/ref/106528) oleh Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajid.http://www.konsultasisyariah.com/tidur-waktu-puasa/
#puasabukanalasanjadimales#puasabukanalasanbuatjadilemes#banyakinibadah#kurangintidur#berilmusebelumberamal – with Kiky🍭🍭

View on Path